Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor dalam Investasi Digital Melalui Aplikasi Trading Saham Online di Indonesia

https://doi.org/10.56113/takuana.v5i1.511

Authors

Pascasarjana Universitas Islam Riau, Indonesia
×

Roberto Sahat Martua Siagian

Pascasarjana Universitas Islam Riau, Indonesia

Roberto Sahat Martua Siagian adalah mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau yang memiliki fokus kajian pada bidang hukum bisnis, hukum pasar modal, dan investasi digital. Ia memegang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan saat ini sedang melanjutkan pendidikan Magister Hukum (S2) di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Fokus penelitian yang dikembangkan berkaitan dengan kepastian hukum investasi digital, perlindungan hukum investor, serta perkembangan regulasi pasar modal berbasis teknologi di Indonesia.

Pascasarjana Universitas Islam Riau, Indonesia
×

Zulfikri Pohan

Pascasarjana Universitas Islam Riau, Indonesia

Zulfikri Pohan adalah dosen di Universitas Islam Riau yang mengkhususkan diri dalam bidang Ilmu Hukum, khususnya hukum bisnis, hukum perdata, dan metodologi penelitian hukum. Beliau memegang gelar Magister Hukum (M.H.) di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Islam Riau. Saat ini, beliau merupakan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dengan fokus pada pengajaran, penelitian, dan pengembangan karya ilmiah yang berkaitan dengan hukum bisnis, pasar modal, serta perkembangan hukum di era digital.

Pascasarjana Universitas Islam Riau, Indonesia
×

Sayuti Munte

Pascasarjana Universitas Islam Riau, Indonesia

Sayuti Munte adalah mahasiswa pada Universitas Islam Riau yang memiliki minat kajian di bidang Ilmu Hukum, khususnya hukum bisnis, hukum pasar modal, dan perkembangan hukum investasi digital. Ia sedang menempuh pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan aktif dalam kegiatan akademik serta penelitian yang berfokus pada kepastian hukum, perlindungan hukum investor, dan regulasi transaksi elektronik di Indonesia. Fokus penelitian yang dikembangkan berkaitan dengan hukum investasi digital dan perkembangan sistem pasar modal berbasis teknologi.

Abstract

The rapid development of digital technology has significantly transformed investment activities in Indonesia’s capital market, particularly through the use of online stock trading applications. These applications provide convenience, efficiency, and broader access for the public to participate in digital investment activities. However, along with the increasing number of users, various legal issues have emerged, including data security, investor protection, transaction transparency, and the potential for unlawful activities within digital trading platforms. This study aims to analyze the legal certainty of digital investment through online stock trading applications in Indonesia and to examine the role of regulations in protecting investors within the digital capital market system. The research employs a normative juridical method using a statutory and conceptual approach by analyzing laws, regulations, legal literature, and related legal principles. The findings indicate that Indonesia has established several regulations governing digital investment activities through the capital market framework under the supervision of the Financial Services Authority and the Indonesia Stock Exchange. Nevertheless, challenges remain regarding legal protection, regulatory adaptation to technological advancements, and public legal awareness in digital investment practices. Therefore, stronger legal enforcement, adaptive regulations, and increased investor education are necessary to ensure legal certainty and create a secure digital investment environment in Indonesia.

Keywords


Legal Certainty, Investor Protection, Digital Investment, Online Stock Trading Platforms, Capital Market Regulation

Author Biographies

Roberto Sahat Martua Siagian, Pascasarjana Universitas Islam Riau

Roberto Sahat Martua Siagian adalah mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau yang memiliki fokus kajian pada bidang hukum bisnis, hukum pasar modal, dan investasi digital. Ia memegang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan saat ini sedang melanjutkan pendidikan Magister Hukum (S2) di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Fokus penelitian yang dikembangkan berkaitan dengan kepastian hukum investasi digital, perlindungan hukum investor, serta perkembangan regulasi pasar modal berbasis teknologi di Indonesia.

Zulfikri Pohan, Pascasarjana Universitas Islam Riau

Zulfikri Pohan adalah dosen di Universitas Islam Riau yang mengkhususkan diri dalam bidang Ilmu Hukum, khususnya hukum bisnis, hukum perdata, dan metodologi penelitian hukum. Beliau memegang gelar Magister Hukum (M.H.) di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Islam Riau. Saat ini, beliau merupakan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dengan fokus pada pengajaran, penelitian, dan pengembangan karya ilmiah yang berkaitan dengan hukum bisnis, pasar modal, serta perkembangan hukum di era digital.

Sayuti Munte, Pascasarjana Universitas Islam Riau

Sayuti Munte adalah mahasiswa pada Universitas Islam Riau yang memiliki minat kajian di bidang Ilmu Hukum, khususnya hukum bisnis, hukum pasar modal, dan perkembangan hukum investasi digital. Ia sedang menempuh pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan aktif dalam kegiatan akademik serta penelitian yang berfokus pada kepastian hukum, perlindungan hukum investor, dan regulasi transaksi elektronik di Indonesia. Fokus penelitian yang dikembangkan berkaitan dengan hukum investasi digital dan perkembangan sistem pasar modal berbasis teknologi.

References

Arzy, V. N., & Sumiyati, Y. (2021). Tanggung jawab perusahaan perencana keuangan penyedia program investasi yang merugikan konsumen dihubungkan dengan teori kepastian hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(3), 536-548.

Azis, M. T. E., Apriani, R., & Kamal, M. F. (2021). Perlindungan hukum investasi mata uang digital (cryptocurrency). Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 16(2), 268–273. https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21397

Creswell, J. W., & Guetterman, T. C. (2019). Educational research: Planning, conducting, and evaluating quantitative and qualitative research (6th ed.). Pearson.

Ilyasa, R. M. A., Millenio, M. F., & Nadiyya, A. (2021). Problematika kejahatan insider trading dan solusi dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor. Jurnal Legislatif, 4(2), 203–214. https://doi.org/10.20956/jl.vi.14601

Mahendra, R. P., & Apriani, R. (2022). Kepastian hukum terhadap bank kustodian sebagai lembaga penyimpan dana dalam pasar modal. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1), 497–511. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.497-511

Navisa, F. D. (2023). Perlindungan hukum bagi penanam modal dalam investasi virtual currency. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 12(1), 59–70. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2692

Rodli, A. (2021). Rekonstruksi pengaturan hukum transaksi elektronik di Indonesia. Lex Renaissance, 6(2), 280–297. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art5

Tampubolon, D. W., Gultom, E., & Sudaryat, S. (2022). Perlindungan hukum investor trading saham online ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jurnal Mercatoria, 15(1), 52–59. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6865

Downloads

Full Text Download

Published

June 17, 2026

How to Cite

Siagian, R. S. M., Pohan, Z., & Munte, S. (2026). Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor dalam Investasi Digital Melalui Aplikasi Trading Saham Online di Indonesia. Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 5(1), 640–650. https://doi.org/10.56113/takuana.v5i1.511

License


Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

All published content in Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY NC SA 4.0). This license allows others to share, copy, redistribute, and adapt the work for non-commercial purposes, as long as proper credit is given to the original author(s) and source, and any derivative works are distributed under the same license.

Attribution must include a clear citation of the original work and a statement indicating whether any changes were made. Commercial use is not permitted under this license and there is no additional legal or technological restrictions may be applied. For more information about the license terms and permissible use, please refer to the full license text available here.