Kewenangan dan Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Abstract
The Village Consultative Body (BPD) is constitutionally recognized under Article 18B(2) of the 1945 Constitution and strengthened by Law Number 6 of 2014 concerning Villages, which establishes the BPD as an equal partner to the village head in ensuring checks and balances. However, its legal authority is often not reflected in practice, particularly in Teluk Sungka Village, Indragiri Hilir Regency. This study examines the implementation of the BPD’s supervisory function and the factors affecting its effectiveness using a juridical-normative method with statutory and conceptual approaches. The findings show that BPD supervision covers village regulations, financial management, and the village head’s performance, but remains largely administrative due to limited human resource capacity, kinship-based relationships, and weak community participation. The study concludes that effective BPD supervision requires stronger institutional capacity, regulatory certainty, and greater public legal awareness to promote transparent and accountable village governance.
Keywords
Village Consultative Body, supervision, village governance, accountability, authority
References
Andriani, D. R., & Balahmar, A. R. U. (2026). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam meningkatkan transparansi anggaran di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 13(2), 619–629.
Anita, R., Sanyoto, Y. W., Saleh, R., Ramayanti, H., Arista, R., Hasanah, A. D., Maudi, A., & Pratiwi, W. (2026). Peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wadah aspirasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik (good governance). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 1006–1015.
Arifudin, Purnomo, C. E., Rahmadani, & Evangelista, B. (2025). Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan dana desa (Studi di Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu). Jurnal Diskresi, 4(1), 196–205.
Aswin, M. (2022). Tinjauan siyasah syar'iyyah terhadap dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan desa. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 115–142.
Bella, R., Hanafiah, S., & Taryanto. (2024). Efektivitas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pemerintah desa dalam pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(6), 2626–2635.
Budiyanto, I., & Sitepu, H. V. (2025). Internal desa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik: Studi kasus di Desa Wlahar Banyumas. Dinamika, 8(4), 1–21.
Dewi, N. K. M. E., Yogantara, K. K., & Asana, G. H. S. (2024). Pengaruh kompetensi aparatur pengelolaan dana desa, peran perangkat desa dan sumber daya manusia, serta efektivitas sistem pengendalian internal terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kecamatan Kubutambahan. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4, 8256–8269.
Fallahiyan, M. A., Saleh, M., Khair, H. A., & Fakultas. (2026). Efektivitas fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa: Studi di Desa Pringgasela. Ganec Swara, 20(1), 227–233.
Faysal, A., & Pradana, G. W. (2022). Peran pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penggunaan dana desa tahun 2022 (Studi kasus di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik). Publika, 11(3), 2215–2230.
Handraini, H., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Naldi, H. (2024). Konsep desentralisasi dan otonomi daerah dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa di Indonesia. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 11(2), 601–608.
Hermawansyah, A., Ramli, R., Fitri Azmi, I., & Muhammad, A. (2023). Analisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Jurnal Good Governance, 101–116. https://doi.org/10.32834/gg.v19i2.624
Hilmantio, W., Minollah, & Basniwati, A. (2024). Efektivitas pengawasan dana desa dalam pemerintahan desa (Studi di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Diskresi, 3(1), 196–205.
Kurniawan, D. (2020). Legalitas kewenangan lembaga kemasyarakatan dalam pemerintahan desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 789.
Longa, F. B., Stefanus, K. Y., & Rema, A. D. (2025). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Loa, Soa, Ngada. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(3), 2017–2026. https://doi.org/10.54082/jupin.1363
Makalow, J. S., Setiabudhi, D. O., & Lumintang, D. S. (2021). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Koyawas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Lex Administratum, 11(1), 1–9.
Masnun, M., & Sepiyah, S. (2024). Kebijakan pemerintah dalam menerapkan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 4(1), 105–125. https://doi.org/10.59259/ab.v4i1.166
Masyahbandi, R. (2026). Analisis konseptual peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Journal of Citizenship, 5(1), 222–234.
Mayasari, R., Febriantoko, J., Putra, R. R., Hadiwijaya, H., & Kurniawan, D. (2022). Digitalisasi desa: Pilar pembangunan ekonomi desa. Penerbit NEM.
Mikrati, I. C. (2025). Peran kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pemerintah desa di Desa Airmesu Timur. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora (ISORA), 3(2), 195–204.
Nugraha, I. G. M. B., Suryawan, I. G. B., & Arthanaya, I. W. (2021). Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja kepala desa di dalam pemerintahan desa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 584–589.
Nugroho, R. (2021). Administrasi pemerintahan desa bagian 2: Organisasi pemerintahan desa. Elex Media Komputindo.
Pecamuya, R. (2026). Reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Merauke: Faktor struktural, kultural, dan tantangan implementasi. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 100–114.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).
Prabowo, A., & Handayani, T. A. (2024). Tinjauan hukum: Hubungan kerja kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 106–122. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.94
Pratiwi, L. (2022). Analisis kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan desa dikaitkan dengan upaya percepatan pembangunan desa (Studi di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2(1), 1–10.
Rizqita, A., & Noor, M. (2025). Relasi antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan good governance. JAPB, 8(2), 2024–2035.
Rosidin, U. (2019). Partisipasi masyarakat desa dalam proses pembentukan peraturan desa yang aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 168–184.
Saputra, A. (2020). Kepastian hukum dalam pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 455.
Saputra, Y. M., Ibad, S., & Dairani, D. (2025). Analisis yuridis peran dan fungsi BPD sebagai lembaga aspiratif dalam pelaksanaan sistem pemerintahan desa berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 (Analisis di Desa Prako, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah). MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(3), 1267–1274. https://doi.org/10.60126/maras.v3i3.1243
Satriya, R. B. A., Sa'diyin, M., & Janeko. (2026). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan transparansi dan akuntabilitas dana desa di Desa Bulubrangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dalam perspektif siyasah maliyah. The Republic: Journal of Constitutional Law, 4(1).
Semaun, F. (2019). Penyelenggaraan pemerintahan desa. JURNAL PEKAN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 17–35.
Seputra, H. R., & Suyatno, S. (2024). Kekuasaan sebagai dasar legitimasi hukum dalam pemikiran filsafat hukum. AL-MIKRAJ: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(1), 1206–1217. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.6234
Sukimin, S., Nuswanto, H., & Triwati, A. (2023). Peraturan desa dalam kedudukan dan pengujian konstitusionalitas perspektif peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal USM Law Review, 6(1), 358–371. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859
Sumarno, S., Kosariza, K., & Arfa'i, A. (2022). Analisis kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan perkembangan pengaturan desa. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 458–477. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.19104
Suryanata, L. A., Rusnan, & Koynja, J. J. (2023). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan pemerintahan desa berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jurnal Diskresi, 2(2).
Suryani, L. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa melalui lembaga RT/RW. Jurnal Perspektif Hukum, 18(1), 102.
Susanti, R. (2020). Kewenangan dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 421.
Sutrisna, I. W. (2021). Implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) desa. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.47532/jic.v4i1.239
Tohawi, A. (2025). Analisis peran Badan Permusyawaratan Desa dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(1), 92–120. https://doi.org/10.53429/iljs.v10i1.1445
Tory, F. T. D. P. F., & Pradipta, D. (2025). Nagari dan desa dalam otonomi desa: Sebuah perspektif komparatif. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 5(2), 113–124.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).
Uwang, A., Sukadi, & Kertih, I. W. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam lembaga pemerintahan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 (Studi kasus Desa Wae Codi Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 9–18.
Wahyudi, M. A., Marpaung, L. A., & Ainita, O. (2025). Efektivitas fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2023 (Studi di Desa Kerawang Sari Kecamatan Natar). Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 9(2), 235–243.
Yoga, J., Jaya, I., & Bertho, E. M. (2025). Pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (Studi pada Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas). Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin, 12(1), 23–28. https://doi.org/10.37304/wacana.v12i1.21484
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright
Copyright (c) 2026 Ismawardi Ismawardi, Syariffuddin Syariffuddin, Bambang Sasmita Adi Putra
The author(s) retain full copyright of this work. The copyright holder grants the journal the right of first publication and the right to distribute the work under the terms of the selected open-access license.
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All published content in Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY NC SA 4.0). This license allows others to share, copy, redistribute, and adapt the work for non-commercial purposes, as long as proper credit is given to the original author(s) and source, and any derivative works are distributed under the same license.
Attribution must include a clear citation of the original work and a statement indicating whether any changes were made. Commercial use is not permitted under this license and there is no additional legal or technological restrictions may be applied. For more information about the license terms and permissible use, please refer to the full license text available here.