Analisis Pidana Terhadap Pembakaran Lahan dengan Cara Membakar
Abstract
Land burning remains a persistent legal issue in Indonesia despite its prohibition under Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. This reflects a gap between legal norms (das sollen) and their enforcement (das sein). This study examines the regulation of land burning under Indonesian criminal law, analyzes the elements of the offense and forms of criminal liability, and identifies normative obstacles to effective law enforcement. Using a normative juridical method with a library research approach, the study analyzes primary legal materials, including Law Number 32 of 2009 and Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code, supported by relevant secondary sources. The findings show that land burning is regulated through complementary environmental and criminal law provisions. Criminal liability applies to individuals, those giving orders, and corporations, with sanctions determined by intent or negligence. However, enforcement remains limited by difficulties in proving intent, regulatory disharmony, and sanctions that insufficiently emphasize environmental restoration. The study recommends regulatory harmonization and criminal law reform oriented toward sustainable ecological recovery.
Keywords
actus reus, criminal law, criminal liability, land burning, mens rea
References
Akib, M. (2015). Penegakan hukum lingkungan dalam perspektif holistik-ekologis. Graha Ilmu.
Aldisanjaya. (2025). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan di kawasan hutan lindung: Analisis yuridis dan sosiologis. Jurnal Studi Multidisiplin Indonesia Global, 1(1), 1–6.
Ali, M. (2013). Kebijakan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal RechtsVinding, 2(1), 67.
Alkadrie, S. M. R. R. M., & Fitrian, Y. (2025). Hukum pidana dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia: Perspektif normatif dan tantangan penegakan. Prosiding Seminar Nasional, 248–265.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers.
Darmawan, M. R., Azalea, M., & Rachmat, N. (2025). Peranan hukum dalam mengatasi masalah pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 759–769.
Dirgantini, M. K. (2025). Pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 16(1), 1–14.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Habiburrohim, D., & Hakim, A. R. (2026). Rekonstruksi mekanisme anti-SLAPP dalam penegakan hukum lingkungan: Tinjauan yuridis kesenjangan prosedural dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 5(2), 267–284.
Haiti, D., Syaufi, A., & Fahmanadie, D. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan gambut di Kabupaten Banjar. Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah, 7(3), 258–266.
Haris, O. K., Rizky, A., Hidayat, S., & Anti, L. O. (2024). Eksekusi dan penyelesaian tindak pidana kebakaran lahan dan hutan. Halu Oleo Legal Research, 6(2), 449–462.
Haritia, B., & Hartiwiningsih. (2016). Penerapan asas strict liability dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi (Studi Putusan Nomor 186/PID.SUS/2015/PT.PBR). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 5(3), 350–368.
Helmi. (2013). Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 548.
Hindriyani, & Heriyanto. (2024). Pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP (Studi Putusan No. 122/Pid.B/2021/PN.Sit). Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(4), 203–210.
Jiwanti, A. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Justisi, 9(2), 158–174.
Laily, F. N. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17–26.
Latif, K. M., Sibuea, H. P., & Milono, Y. K. (2021). Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menurut Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam perspektif negara hukum kesejahteraan. PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), 2(2), 39–52.
Listiani, P. D., Rusydi, I., Hardiman, D. M., & Perdana, M. P. (2025). Analisis tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang menurut Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 257–268.
Mallarangeng, A. B., Mustari, Firman, & Ali, I. (2023). Pembuktian unsur niat dikaitkan dengan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. LEGAL: Journal of Law, 2(2), 11–24.
Marendes, F., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah (Studi Putusan Nomor 100/Pid.B/2024/PN Tnn). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 8(1), 247–268.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.
Maulana, M. J., Ahzar, R. M., Arkanbariq, A. A., & Andriasyah, D. (2026). Penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Sinergia, 1(1), 38–50.
Mulkan, H., & Aprita, S. (2022). Sistem penegakan hukum lingkungan pidana di Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 97–112.
Nabuasa, S. (2025). Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan lingkungan hidup dan tantangannya dalam sistem peradilan di Indonesia. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 53–59.
Oktaviano, M. S., Ibtisan, A. M. N., Kurniawan, R. R., Wibowo, S. B. M., Syihabuddin, N. H., & Baidhowi. (2025). Analisis konseptual niat sebagai dasar pertanggungjawaban pidana: Studi atas kaidah Al-Umûru Bimâqâshidihâ dan mens rea. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 842–851.
Prayogo, I. I., Sumarno, E., & Harmoko. (2025). Penegakan hukum dalam tindak pidana pembakaran lahan yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 13(1).
Rahmadi, T. (2011). Penegakan hukum lingkungan di Indonesia dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(4), 511.
Rahmah, M., & Hamdi, M. (2022). Pengendalian kebakaran hutan dan lahan: Mewujudkan efektivitas sebuah kebijakan. Matra Pembaruan, 6(1), 15–27.
Sadikin, A. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan pasca berlakunya Perdirjen KSDAE tentang kemitraan konservasi. Bina Hukum Lingkungan, 5(2).
Santriana. (2023). Upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Jurnal Thengkyang, 8(2), 116–125.
Siddiq, N. K., & Fathoni, L. A. (2025). Konstruksi peran kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 261–270.
Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2024). Penegakan hukum lingkungan terhadap tindak pidana korporasi: Tantangan dan solusi dalam kebakaran hutan di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 32(6), 159–166.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Susanti, R., Kartini, I. A., & Darmawan, A. (2023). Penyelesaian kasus pembakaran lahan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi kasus di Kota Prabumulih Provinsi Sumatra Selatan). UMPurwokerto Law Review, 20(1). https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.11368
Sutiawan, I., Suseno, S., Priyanta, M., Hukum, F., & Padjadjaran, U. (2022). Proses penyidikan terpadu tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Wawasan Yudika, 6(1), 1–21. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.537
Tirtawati, S. D., & Pujiyono. (2021). Urgensi pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana di Indonesia. Gorontalo Law Review, 4(1), 112–124.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).
Utama, A. S. (2020). Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan. The Juris, 4(1), 33–39.
Wicaksono, I. A., & Najicha, F. U. (2021). Penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 47–56.
Wijaya, H., Santoso, B., & Azhar, M. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas pencemaran lingkungan hidup. Notarius, 14(1), 206–220.
Wijayanti, I. P. (2024). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 13(1), 70–84.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright
Copyright (c) 2026 Muhammad Shaleh, Fitri Wahyuni, Bambang Sasmita Adi Putra
The author(s) retain full copyright of this work. The copyright holder grants the journal the right of first publication and the right to distribute the work under the terms of the selected open-access license.
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All published content in Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY NC SA 4.0). This license allows others to share, copy, redistribute, and adapt the work for non-commercial purposes, as long as proper credit is given to the original author(s) and source, and any derivative works are distributed under the same license.
Attribution must include a clear citation of the original work and a statement indicating whether any changes were made. Commercial use is not permitted under this license and there is no additional legal or technological restrictions may be applied. For more information about the license terms and permissible use, please refer to the full license text available here.